NO | KEGIATAN | WAKTU | KET |
1 | Pendaftaran MGC | 3 – 12 Okt 2011 | |
pengumpulan form data wilayah | 10 – 20 Okt 2011 | ||
Sosialisasi wilayah | 10 okt – 30 nov 2011 | ||
Screening paper | 22 -23 okt 2011 | ||
Pengumuman 100 besar dan Workshop | 26 Okt 2011 28 - 29 Okt 2011 | ||
Monitoring wilayah | 24 0kt – 9 nov 2011 | ||
Pemantauan progress wilayah | 24 okt -17 nov | ||
Pengumuman 50 besar (25 wilayah maju dan 25 wilayah berkebang) | 10 nov 2011 | ||
Bedah lingkungan tahap 1 | 10 -25 nov 2011 | Ditekankan pada proses 3R | |
Workshop | 28-29 nov 2011 | ||
Monitoring dan pemantauan progress wilayah | 30 nov – 8 des 2011 | ||
Pengumuman 20 besar (10 wilayah maju dan 10 wilayah berkembang) | 9 des 2011 | ||
Bedah liingkungan tahap 2 | 10 – 20 des 2011 | Ditekankan pada pengelolaan Bank Sampah | |
Penilaian akhir | 21 – 24 des 2011 | ||
Award MGC 2011 (penentuan best of the best masing-masing kategori) | 28 des 2011 |
Setelah pendaftaran Makassar Green and Clean maka tindak lanjut dari panitia program adalah sebagai berikut :
1. Screening paper dari berkas pendaftaran. Formulir pendaftaran dan juga data info wilayah akan dilihat dan diseleksi kelengkapan datanya untuk melengkapi database wilayah masing-masing
2. Setiap wilayah mulai dari sekarang berbenah lingkungan untuk menandai semangat warga dalam mengikuti program Makassar Green and Clean, misalnya pemasangan spanduk kampanye serta penataan jalur hijau dirumah masing-masing
3. Setiap wilayah RW berhak mengadakan sosialisasi MGC di lokasi masing-masing dengan mengikuti mekanisme permohonan sosialisasi yang telah dibagikan pada saat pendaftaran
4. Setiap Wilayah RW terdaftar akan diberikan format isian pejuang lingkungan pembentukan kelompok kerja warga dan juga penunjukan Fasilitator RW.
5. Para ketua RW yang tercantum nama dan nomor telfonya akan dihubungi untuk mengambil lembaran rencana tindak lanjut ini dan mengkoordinasikan kepada lurah masing-masing
6. Format isian dapat diambil disekertariat Yayasan Peduli Negeri Jl. Kakatua II no 15 dan dikembalikan selambat-lambatnya hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011
7. Wilayah RW mendata warganya yang nantinya menjadi pejuang lingkungan di setiap rumah dan kepala keluarga (satu rumah atau satu kepala keluarga memberikan minimal satu nama pejuang lingkungan). Untuk kader lingkungan dipilih dari pejuang lingkungan dari setiap kelipatan 10 Kepala keluarga atau rumah (setiap 10 rumah ditunjuk kader lingkungan 1 orang untuk mengawalnya).
8. Wilayah RW menunjuk satu fasilitator lingkungan disetiap perwakilan wilayah RW. (satu RW satu fasilitator)
9. Setiap wilayah RW diwakili oleh fasilitator membuat progress kegiatan lingkungan yang akan menjadi bahan acuan pergerakan aksi dilapangan yang nantinya akan dimonitoring oleh motivator. Pengumpulan progress kegiatan dikumpul selambat-lambatnya hari sabtu tanggal 22 Oktober 2011
10. Setiap kelompok kerja warga yang ada setiap RW di-SK-an (Surat Keputusan dari lurah Masing-masing)
11. Wilayah akan terbagi 2 kategori penialaian yakni wilayah maju dan wilayah berkembang. Untuk wilayah maju maka penekanan penialaian pada 4 pilar yakni pilar lingkungan, pilar ekonomi, pilar kesehatan dan pilar pendidikan. Sedangkan untuk wilayah maju ditekankan pada 2 pilar yakni pilar lingkungan dan pilar ekonomi.
Setiap Kepala keluarga atau setiap rumah memberikan minimal satu nama yang mewakili KK atau rumah tersebut untuk mendukung program Green and Clean. Misalnya jumlah KK yang ada sekitar 300 maka daftar nama yang terdata sebagai pejuang lingkungan seluruh RW berjumlah minimal 300 orang. Makin banyak pejuang lingkungan maka makin banyak pula dukungan partisipasi yang ada di RW tersebut.
Setiap 10 rumah yang berdekatan, maka akan ditunjuk satu kader lingkungan untuk mengawal dan mengawasi serta memonitoring kegiatan dan aktivitas 10 rumah tersebut. Misalnya dalam satu RW terdapat 150 rumah maka minimal 15 orang kader yang telah terpilih untuk mengkomandoi 10 rumah masing-masing. Pemilihan kader lingkungan diambil dari salah satu pejuang lingkungan yang telah terdata sebelumnya, sebaiknya kader lingkungan kaum ibu rumah tangga yang memiliki banyak waktu dirumah sehingga ada banyak kesempatan untuk memantau 10 rumah yang menjadi tanggung jawabnya tiap harinya.
Kelompok kerja warga dibentuk untuk membagi tugas dan tanggung jawab serta memberikan kesempatan setiap kelompok kerja dalam berapresiasi ide dan gagasan. Kelompok kerja kader ini nantinya akan di SK-kan oleh pemerintah lurah setempat sebagi legalitas wewenang oleh kemlompok kerja dalam mengelola lingkungan green and clean. Setelah Surat keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah lurah maka selanjutnya memilih suatu tempat yang dijadikan sebagai sekertariat RW Green and Clean.
JAY TSUNAMI...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar